CV. Exi Mandiri secara hukum berdiri pada tanggal 17 April 2008 dengan akta notaris dan telah di daftarkan pada Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 02.12.3.51.15635.
Perusahaan ini bergerak di dalam bidang perdagangan dan telah mendapatkan izin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan diterbitkannya Surat Izin Usaha (SIUP) No. 1116/02.13.PK/14/2008.
Perusahaan ini juga telah memperoleh izin gudang dengan nomor 037/02.13/TDG/V/2008 dan izin Depkes dengan nomor Depkes P-IRT nomor 8.10.1275.01.027